
2. PENJELASAN BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI
– Dewan Pengawas
Dewan pengawas berjumlah 7 orang, terdiri atas:
a. 4 orang menteri ( 1 Menteri jadi ketua Dewan Pengawas )
b. 3 orang dari unsur masyarakat.
Dewan pengawas bertugas:
a. mengkoordinasikan tugas-tugas dewan direksi;
b. memberikan masukan, pertimbangan, dan nasihat kepada dewan direksi
dalam pembuatan kebijakan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang bersifat strategik dan jangka panjang dalam rangka meningkatkan ketahanan
dan kemandirian energi nasional;
c. memonitor dan mengawasi dewan direksi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
d. mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh dewan direksi;
e. melaporkan hasil pengawasan atas kinerja dewan direksi BUK Migas kepada Presiden
– Dewan Direksi
Berjumlah 5 orang terdiri atas :
a. 1 direktur utama
b. 4 orang direktur ( bidang investasi dan pengembangan usaha, bidang keuangan, dan bidang sumber daya manusia )
Dewan Direksi bertugas:
a. mewakili negara sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan dalam menandatangani KKS dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas
b. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu WK kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
c. mengusahakan WK yang telah berakhir masa kontraknya melalui Unit Usaha Hulu Operasional Mandiri;
d. melakukan seleksi terhadap KKKS untuk pengusahaan WK
e. mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas dan tanggung jawab dewan direksi masing-masing unit;
f. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dari masing-masing unit yang dilakukan oleh direktur utama BUK Migas;
g. memonitor, mengawasi, serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada dewan direksi masing-masing unit dalam menjalankan tugas operasional usaha masing-masing unit;
h. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh dewan direksi masing-masing unit;
i. melaksanakan tugas dan fungsi lainnya untuk melaksanakan ketentuan UU ini
j. melaporkan perkembangan kinerja BUK Migas kepada Presiden.
C.UNIT-UNIT DALAM BUK MIGAS